Header Ads

Kalkulasi Zakat Fitrah: Bagaimana Cara Menghitungnya?

Zakat Fitrah

FATHUL HIDAYAH - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum mustahik menjelang hari raya Idul Fitri. Dalam ayat Al-Quran Surat Al-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seperti fakir, miskin, pengurus zakat, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul, wajib untuk membayar zakat sebagai bentuk kepatuhan pada perintah Allah.

Zakat Fitrah dihitung berdasarkan kadar tertentu dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Namun, bagaimana cara menghitung zakat fitrah secara tepat?

 

Tentukan Nilai Nisab

Nisab adalah nilai harta minimum yang harus dimiliki seseorang agar wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat fitrah adalah 3,5 liter bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Nilai ini harus dihitung berdasarkan harga pasar terbaru saat menjelang hari raya Idul Fitri.

 

Tentukan Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, bahan makanan pokok yang digunakan adalah beras, gandum, atau kurma. Kadar zakat fitrah di Indonesia untuk beras atau gandum adalah 2,5 kg per orang, sedangkan untuk kurma adalah 1 kg per orang.

 

Baca Juga : Tata Cara Wudu Lengkap

Hitung Zakat Fitrah

Setelah mengetahui nilai nisab dan kadar zakat fitrah, selanjutnya adalah menghitung zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika harga beras saat menjelang hari raya adalah Rp 12.000 per kg dan kadar zakat fitrah untuk beras adalah 2,5 kg per orang, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp 30.000 per orang.

 

Bayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Tepat

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan pada beberapa hari sebelum hari raya atau pada hari terakhir puasa. Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung ke mustahik atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.

“Agama Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (Sahih Bukhari dan Muslim)

Dalam menghitung zakat fitrah, pastikan Anda mengacu pada nilai nisab dan kadar zakat fitrah yang berlaku di daerah setempat. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat sekitar, serta sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian sosial kita sebagai umat muslim.***

No comments

Powered by Blogger.