Header Ads

Tata Cara Wudu Lengkap

tatacara wudu

Wudu merupakan syarat agar salat dianggap sah, ketika wudu dilakukan dengan benar dan memenuhi semua rukun wudu maka wudu dianggap sah dan ketika setelah wudu kemudian sholat maka sholatnya pun juga dianggap sah.

Selain sebagai syarat agar sholat dianggap sah, beberapa hal juga mewajibkan untuk berwudu sebagai syarat ketika hendak melakukannya seperti Thawaf, Menyentuh dan Membaca Al-Qur’an, dan lain sebgainya.

Tata Cara Berwudu

Pertama adalah niat. Semua ibadah harus disertai niat. Niat adalah fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah. Oleh karena itu niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu.

Kedua membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka yaitu membasuh semua muka. Batas muka adalah terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot.  Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk kategori muka.

Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari sampai kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat/tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena menghalangi air wudhu menyentuh kulit.

Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepala tanpa menggerakkan tangan juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.

Keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya. Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga, berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudu.

Baca Juga : Rukun Wudu

Sunah Wudu

  1. Membaca basmalah
  2. Membasuh kedua tangan
  3. Bersiwak
  4. Berkumur
  5. Memasukan air kedalam hidung
  6. Membasuh wajah
  7. Membasuh luar dan dalam telinga
  8. Menyela-nyela jenggot yang tebal
  9. Menyela-nyela jari tangan dan kaki
  10. Dilahkukan 3 kali
  11. Dilahkukan dalam waktu yang bersamaan
  12. Berdoa setelah wudu

Tata Cara Melaksanakan Sunnah Wudhu

Membaca basmalah dilakukan ketika akan melakukan wudhu. Boleh dengan bacaan pendek “bismillah” atau bacaan sempurna “bismillahirrahmanirrahim”. Bila di awal berwudhu belum membaca basmalah maka bisa disusulkan di pertengahan wudhu. Namun bila sampai selesai berwudhu belum juga membacanya maka tak perlu dilakukan.

Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan dilakukan sebelum berkumur. Bila air yang digunakan untuk berwudhu berada pada bejana dan vulomenya kurang dari dua qullah maka kedua telapak tangan harus dibasuh tiga kali terlebih dahulu bila diragukan kesucian kedua telapak tangan tersebut. Adalah makruh memasukkan keduanya ke dalam bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu. Namun bila yakin kedua telapak tangan dalam keadaan suci maka tidak perlu membasuhnya terlebih dahulu.

Berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunahan berkumur ini bisa didapatkan dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut digerakkan di dalamnya dan kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah dimuntahkan.

Menghirup air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur. Kesunahannya bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam hidung dengan cara menghisapnya hingga sampai di pangkal hidung dan kemudian menyemprotkannya ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah menyemprotkannya.

Membasuh seluruh kepala. Sebagaimana diketahui bahwa mengusap sebagian kepala adalah merupakan rukun wudhu. Sedangkan membasuh keseluruhan kepala adalah sunah hukumnya.

Mengusap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru, bukan dengan menggunakan basahnya air yang digunakan untuk membasuh kepala. Dalam melakukan ini sunahnya dengan cara memasukkan kedua jari telunjuk tangan ke dalam lubang telinga dan melakukannya pada lekukan-lekukan telinga, sedangkan ibu jari dijalankan pada bagian luar telinga. Setelah itu kedua telapak tangan yang dalam keadaan basah dilekatkan pada kedua telinga.

Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal adalah sunah hukumnya. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis adalah wajib. Ini dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari ke bagian bawah janggut.

Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa menyela-nyela. Namun bila dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari maka wajib hukumnya untuk menyela-nyela.

Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri untuk kedua tangan dan kedua kaki. Adapun untuk dua anggota badan yang bisa dengan mudah dibasuh dengan sekali basuhan seperti kedua pipi maka cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara bersamaan.

Mengulang basuhan tiga kali. Yakni setiap anggota badan yang dibasuh pada saat berwudhu dibasuh atau diusap sebanyak masing-masing tiga kali.

Berturut-turut. Artinya tidak ada jeda yang lama di antara basuhan dua anggota badan. Setiap anggota badan dibasuh segera setelah anggota sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering. Berturut- turut ini dihukumi sunah bagi orang yang tidak dalam kondisi darurat. Adapun bagi orang yang dalam kondisi darurat, seperti berpenyakit beser, selalu buang air, atau terkena istihadlah, maka hukum berturut-turut dalam berwudhu menjadi wajib.

Baca Juga : 11 Kesunahan Wudu

Perkara Yang Membatalkan Wudu

Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.

Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya. Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.  Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu.

Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang. Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal. Satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit. Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan pasangan suami istri bukanlah mahram.

Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari. Wudhu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus. Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.

 

Oleh: Faiz Nur Musyafa’

No comments

Powered by Blogger.