Header Ads

Rukun Wudu

wudhu toleransi


Dalam fikih wudu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadas, berbeda dengan tayamum yang tidak berfungsi sebagai penghilang hadas tetapi sekadar sarana untuk diperbolehkannya salat.

Yang mewajibkan wudu adalah adanya hadas di kala hendak melakukan salat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadas seperti thawaf, menyentuh atau membawa Alquran, dan lain sebagainya. Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya wudu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang mesti dilakukan untuk mencapai keabsahannya.

Dalam fikih mazhab Syafi’i ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudu. Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ.

   فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب

Artinya, “Fardhu wudu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib,” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).

Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.

1. Niat

Wudu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah. Bila orang yang berwudu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:    

Berniat menghilangkan hadas, bersuci dari hadas, atau bersuci untuk melakukan salat.

Berniat untuk diperbolehkannya melakukan salat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.

Berniat melakukan fardhu wudu, melakukan wudu atau wudu saja, meskipun yang berwudu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudunya.

Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudu dengan niat menghilangkan hadas atau bersuci dari hadas. Baginya wudu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan dilakukannya salat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadas.

Sedangkan orang yang memperbarui wudunya tidak diperkenankan berwudu dengan niat menghilangkan hadas, diperbolehkan melakukan salat, atau bersuci dari hadas.

2. Membasuh muka

Sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya. Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya

Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.

4. Mengusap sebagian kecil kepala

Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala. Seumpama seorang perempuan yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya. Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.

6. Tertib

Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudu tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.

Demikian Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dan Syekh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan tentang rukun wudu. Di samping itu ada banyak perbuatan yang dianggap sebagai kesunahan dalam berwudu. Di antaranya membaca basmalah, bersiwak atau gosok gigi, membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam tempatnya air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi, membasuh kedua telinga, mendahulukan anggota badan yang kanan, berturut-turut, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.

 

Sumber: Nu Online

No comments

Powered by Blogger.