Header Ads

Hadis dan Hukum Ziarah Kubur

ziarah kubur

Tradisi ziarah kubur sudah menjadi umum bagi warga nahdliyin (NU), yang biasanya dilakukan pada malam Kamis atau Jumat pagi. Beberapa praktik ritual dalam ziarah kubur di antaranya membaca salam ketika masuk ke makam, membersihkan lingkungan dari dedaunan dan rerumputan yang ada di kanan kiri makam yang akan di ziarahi, mengganti bunga-bunga yang sudah kering diatas makam, lalu membaca al-Quran.

Ziarah dalam segi bahasa artinya “kunjungan”, jika kata ziarah dihubungkan dengan kata kubur yang dimaksud yaitu ziarah kubur, memiliki arti aktivitas dengan maksud mendoakan orang yang telah meninggal dunia dan mnginggat kematiannya.

Beberapa Hadits yang Memaparkan Mengenai Hukum Ziarah kubur dan landasan amaliyahnya

  • Hadits Riwayat Turmudziy, yaitu:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَقَدْ اُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ اُمِّهِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُاْلآخِرَةَ

“Dari Buraidah ia berkata : Rasulullah SAW. Bersabda, saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang, Muhammad telah diberi izin ke makam ibunya, maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

  • Hadits Riwayat Turmudziy, yaitu:

Sebagian ilmuwan berpendapat hadits tersebut diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan melakukan ziarah kubur, akan tetapi setelah beliau membolehkannnya, maka laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan tersebut.”

  • Hadits Riwayat Abu Dawud, yaitu:

عن معقل بن يسار عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “اقرأوا على موتاكم يس

“Dari Ma’qal bin Yasar, beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda : Bacalah surat Yasin untuk mayit-mayit kamu sekalian.”

  • Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah:

“Rasulullah berziarah ke makam Syuhada’ dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’ , dia mengucapkan salam mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan (HR. Muslim dan Ahmad dan Ibnu Majjah).”


Baca Juga : Dalil Tahlilan

Beberapa kitab yang menjelaskan mengenai hukum ziarah kubur, di antaranya:

  • Kitab Ihya’ Ulumal-Din

Dan ziarah kubur secara global hukumnya sunnah mustahab untuk peringatan dan pelajaran, dan ziarh kubur orang yang shalih juga sunnah mustahab karena mencari barakah sekaligus menjadi pelajaran (mengingatkan akan kematian) dan Rasulullah saw pernah melarang ziarah kubur kemudian mengizinkan hal itu. Dan riwayat dari Ali ra dari Rasulullah saw beliau bersabda, “Saya telah melarang kalian untuk ziarah kubur maka ziarahlah karena sesungguhnya ziarah kubur adalah peringatan bagimu sekalian atas akhiratkecuali kalian bilang hijrah” dan Rasulullah ziarah ke keburan ibunya di alfi muqni” , tiada pernah Beliau kelihatan menangis  yang melebihi tangisannya pada saat itu. Dan pada saat itu pula Beliau bersabda “saya telah diizinkan ziarah kubur tanpa istighfar”

  • Kitab al-Futuwa al-Kubra al-Fiqhiyyah, yaitu:

“Beliau ditanya tentang berziarah ke makma para wali pada waktu-waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka, Beliaua menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang  disunnahkan. Demikian juga dengan perjalanan ke makam mereka.”

  • Kitab I’anah al-Thalibin, yaitu:

“Hadits riwayat Hakim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda; Barang siapa melakukan ziarah ke makam orang tuanya setiap hari jum’at, maka Allah pasti akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatatnya sebagai bukti batinya kepada orang tua.”

  • Kitab al-Syarwaniy:

“Dikatakan dalam kitab al-I’aab; dan sesungguhnya ziarah kubur itu disunnahkan untuk pelajaran, silaturrahim, dan doa. Hal ini mengambildasar dari pendapat al-Zarkasyi: sesungguhnya kesunnahan ziarah kubur terbatasi dengan tujuan mengambil pelajaran, silaturrahim, istighfar, membaca al-Quran, doa, dan semisalnya. Dan mayitnya harus muslim meskipun mayitnya berupa orang asing yang tidak dikenalnya, tetapi jika mayitnya adalah orang yang dikenalnya maka (ziarah kubur) hukumnya sunnah muakkad. Dan tidak disunnahkan menziarahi kubur orang kafir, tetapi sebagaimana di dalam kitab majmu’ diperbolehkan jika untuk mengambil pelajaran.” 

  • Kitab Kasyf al-Syubuhat:

“Sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadly al Ushul, hadits dari Abdul Ghofur bin Abdul Aziz , dari Ayahnya, dari kakeknya, dan mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Amal manusia itu dilaporkan kepada Allah setiap hari senin dan kamis lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jumat. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga Nampak wajah mereka bersinar putih berseri.”

  • Kitab Kasuf al-Syubuhat:

“Hadits dari Hisyam bin Salim : Setelah 75 hari ayahnya (Nabi Muhammad) meninggal, Fatimah tidak lagi tampak murung, ia selalu ziarah ke makam para syuhada’ dua hari dalam seminggu yakni setiap hari senin dan kamis, sambal berucap: di sini makam Rasulullah.”


Disarikan dari buku : Ternyata aku orang NU? (Kupas Tuntas tradisi dan Amaliyah NU)

Sumber : tebuireng.online

No comments

Powered by Blogger.